UNDANG-UNDANG TENTANG MENETAPKAN BARANG-BARANG YANG DIKENAKAN BEA KELUAR 30% DARI HARGANYA.
- Untuk kepentingan Keuangan Negara, dipandang perlu, menetapkan dengan tegas macamnya barang-barang yang dikenakan bea keluar 30% dari harganya.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), dan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Barang-barang yang dikenakan bea keluar 30% dari harganya.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 31 Mei 1948.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
Bidang
Komisi XI
Status
Mengubah UU - UU No. 3 Tahun 1947 tentang Pengesyahan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1947