UNDANG-UNDANG TAMBAHAN DARI UNDANG-UNDANG PAJAK RADIO
- Undang-undang "Pajak Radio" perlu ditambah dengan pasal-pasal yang mengenai pembebasan pembayaran, penagihan, penyegelan, pengembalian kelebihan pembayaran dan batas waktu penagihan.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), dan Pasal IV Aturan Peralihan Undang Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penambahan pasal-pasal mengenai pembebasan pembayaran, penagihan, penyegelan, pengembalian kelebihan pembayaran dan batas waktu penagihan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 12 Juni 1948.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.