- Perlu ditetapkan undang-undang berdasarkan Pasal 18 Undang Undang Dasar, yang menetapkan pokok-pokok tentang pemerintahan sendiri di daerah-daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 20 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), dan Pasal IV Aturan Peralihan Undang Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pembagian Negara dalam daerah-daerah yang dapat mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri; bentuk dan susunan pemerintahan daerah; kekuasaan dan kewajiban Pemerintah Daerah; keuangan Daerah; dan pengawasan terhadap daerah.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 10 Juli 1948.
- Undang-Undang ini terdiri dari 5 Bab dan 47 Pasal.
- Penjelasan 20 hlm.