- Untuk mengawasi berlakunya Undang-undang dan peraturan-peraturan perburuhan pada khususnya dan untuk memperoleh bahan-bahan keterangan tentang soal-soal perburuhan pada umumnya, perlu disempurnakan aturan-aturan tentang pengawasan Perburuhan.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal IV Aturan Peralihan Undang Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pengawasan perburuhan; hak pegawai-pegawai pengawasan perburuhan untuk memperoleh keterangan; menyimpan rahasia; aturan hukuman; dan mengusut pelanggaran dan kejahatan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 23 Juli 1948.
- Undang-Undang ini terdiri dari 9 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.