UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PENDAPATAN 1932
- Berhubung dengan meningkatnya besarnya bea penghidupan pada masa ini, maka ketentuan ketentuan dalam Undang-undang Pajak Pendapatan 1932 yang bersangkutan dengan tarip pajak pendapatan, perlu diubah.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20 ayat (1), Pasal 23 dan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Perubahan Undang-Undang Pajak Pendapatan 1932, berhubung dengan perubahan tarip pajak pendapatan; dalam hal ini penurunan ketetapan tambahan pokok pajak untuk negeri (landsopcenten), yang dengan undang-undang tanggal 18 Februari 1942 (Staatsblad No. 53) dilebur menjadi satu dengan pokok pajak menurut tarip lama.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 13 Agustus 1948.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 3 hlm.