- Untuk mengadakan peraturan tentang alat pembayaran luar negeri dan pengawasannya.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 23 dan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Kantor dan Fonds alat pembayaran luar Negeri dan Dewan Pengawas; Penduduk dan kewajibannya memberitahukan; Kewajiban memberitahukan bagi golongan bukan-penduduk; Hal memperoleh benda-benda yang berarti alat pembayaran luar Negeri, hal melepaskannya dsb. bagi penduduk; Hal memperoleh benda-benda termaksud, hal melepaskannya dan sebagainya bagi bukan-penduduk; Memasukkan benda-benda dalam daerah Republik; Mengeluarkan benda-benda dari daerah Republik; Hak istimewa K.A.P; Perjanjian antara penduduk dan bukan-penduduk; Kewajiban menyerahkan alat pembayaran luar Negeri; Hak istimewa Dewan Pengawas; Peraturan hukuman dan pernyataan batalnya perjanjian; Pegawai yang berhak mengusut; dan Aturan tambahan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 2 September1948.
- Undang-Undang ini terdiri dari 18 Pasal.
- Penjelasan - hlm.