- Perlu diadakan peraturan untuk memberantas penimbunan bahan makanan penting guna melancarkan peredaran barang-barang tersebut.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Peraturan Menteri Kemakmuran No. 3 tahun 1946 jo. Peraturan Menteri Kemakmuran No. 15 tahun 1947 tentang penimbunan barang, yang berdasarkan Peraturan Dewan Pertahanan No. 15; Pasal 5 dan 20 Undang Undang Dasar, Pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pemberantasan Penimbunan Barang Penting, barang penting dalam peraturan ini ialah:beras, gabah, padi, menir, tepung beras, jagung, geplek, tepung geplek, tapioca, garam, kopi, teh, gula dan minyak tanah.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 3 September1948, dan mulai berlaku buat Jawa dan Madura lima belas hari sesudah hari diundangkan, dan hari berlakunya buat daerah lainnya akan diumumkan kemudian
- Undang-Undang ini terdiri dari 9 Pasal.
- Penjelasan 5 hlm.
-
Bidang
Komisi XI
Status
Dicabut UU - DICABUT DENGAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1953
TENTANG
PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENIMBUNAN
BARANG-BARANG (UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 17 TAHUN 1951)
SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan