UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBERIAN KEKUASAAN PENUH KEPADA PRESIDEN DALAM KEADAAN BAHAYA
- Untuk menjamin keselamatan Negara dalam menghadapi keadaan bahaya yang memuncak pada dewasa ini, perlu diberikan kekuasaan penuh (pleinpouvoir) kepada Presiden.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 12, dan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar, serta Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X dan Undang-Undang Keadaan Bahaya tertanggal 6 Juni 1946 No. 6.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pemberian Kekuasaan Penuh selama tiga bulan terhitung mulai tanggal 15 September 1948 kepada Presiden dalam Keadaan Bahaya.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 20 September 1948.
- Undang-Undang ini terdiri dari 1 Pasal.
- Penjelasan - hlm.