UNDANG-UNDANG TENTANG PEREDARAN UANG DENGAN PERANTARAAN BANK
- Perlu diadakan peraturan untuk menyehatkan peredaran uang dengan peraturan bank-bank Pemerintah dan bank-bank lain yang ditunjuk oleh Pemerintah; untuk menyehatkan peredaran tersebut, uang yang jumlahnya sangat besar perlu disimpan dalam bank dan pembayaran serta pemindahan jumlah-jumlah uang yang besar perlu dilakukan dengan bank.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 22 dan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Peredaran uang dengan perantaraan bank, tiap pembayaran uang yang melebihi jumlah R. 25.000,- harus dilakukan dengan perantaraan Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat dan Bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 30 Oktober 1948, dan mulai berlaku bagi Jawa dan Madura pada hari diundangan, dan tanggal berlakunya buat daerah lainnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 7 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
Bidang
Komisi XI
Status
Mencabut Peraturan Pemerintah - Mencabut PP No. 34 Tahun 1948 tentang Peredaran Uang Dengan Perantaraan Bank.