- Pemungutan uang berat barang dalam "Goederengeld-ordonnantie 1927" (Undang-Undang Uang Berat Barang1927) tidak sesuai lagi dengan keadaan pada dewasa ini.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20 ayat (1), Pasal 23 dan Pasal IV Aturan Peralihan Undang Undang Dasar, dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pemungutan bea atas pengangkutan barang-barang dari dan ke daerah-daerah di Indonesia yang tidak dikuasai sepenuhnya oleh Pemerintah Republik Indonesia.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 9 Nopember 1948.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.
Bidang
Komisi XI
Status
Data tidak ditemukan.
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan