UNDANG-UNDANG TENTANG PENURUNAN BEBERAPA TARIP BEA-MASUK
- Tarip bea-masuk atas barang-barang bahan pakaian, obat-obatan, mobil, motor-speda, speda, bagian mobil, motorsepeda dan sepeda, dan barang-barang yang diperuntukkan buat mobil, motorsepeda dan sepeda, yang sekarang berlaku perlu diubah dan disesuaikan dengan keadaan pada masa ini.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20 ayat (1), Pasal 23 ayat (2) dan Pasal IV Aturan Peralihan Undang Undang Dasar, Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X, dan Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1947, Undang-Undang No. 3 tahun 1947.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penurunan Beberapa Tarip Bea-Masuk.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 11 Desember 1948, dan mulai berlaku untuk Jawa dan madura Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan, untuk daerah lain pada hari yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.
Bidang
Komisi XI
Status
Mengubah UU - Mengubah UU No. 3 Tahun 1947 tentang Pengesyahan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1947