Menetapkan "UU Drt Tentang Penerbitan Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat Dan Berita Negara Republik Indonesia Serikat Dan Tentang Mengeluarkan Mengumumkan Dan Mulai Berlakunya UU Federal Dan Peraturan Pemerintah" Sebagai Undang-Undang Federal
Nomor
: 2
Tanggal Disahkan
: 15 Mei 1950
Tanggal Diundangkan
: 19 Mei 1950
LN
: 32
TLN
: -
Abstrak
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi