GRASI - PERMOHONAN
1950
UU NO. 3, LN 1950/NO. 3, TLN NO. -, LL SETNEG : 4 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERMOHONAN GRASI
- Perlu diadakan Undang-undang baru tentang permohonan grasi, yang akan berlaku untuk seluruh daerah Republik Indonesia Serikat.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal-pasal 127,160 dan 192 Konstitusi Sementara, "Gratieregeling" (Staatsblad 1933 No. 2), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 67 Tahun 1948 tentang permohonan grasi, dan Verordening Militair Gezag tanggal 12-XII-1941 No. 108/D.v.O.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Permohonan Grasi, atas hukuman-hukuman yang dijatuhkan oleh keputusan kehakiman, baik militer maupun sipil, yang tidak dapat diubah lagi, orang yang dihukum atau pihak lain dapat memajukan permohonan grasi kepada Presiden.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 6 Juli 1950.
- Undang-Undang ini terdiri dari 15 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
-