Penggantian Kerugian Anggota-Anggota "Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat"
Nomor
: 4
Tanggal Disahkan
: 20 Juli 1950
Tanggal Diundangkan
: 22 Juli 1950
LN
: 45
TLN
: 27
Abstrak
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi