PROFIL UU
Penggantian Kerugian Anggota-Anggota "Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat"
Nomor
4
Tahun
1950

Penggantian Kerugian Anggota-Anggota "Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat"

Nomor
: 4
Tanggal Disahkan
: 20 Juli 1950
Tanggal Diundangkan
: 22 Juli 1950
LN
: 45
TLN
: 27
File
:
Referensi RUU
: