Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Kecelakaan tahun 1947 No.33 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia.
Nomor
: 2
Tanggal Disahkan
: 06 Januari 1951
Tanggal Diundangkan
: 08 Januari 1951
LN
: 3
TLN
: -
Abstrak
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi