Penetapan Undang-Undang Darurat No.26 tahun 1950 tentang Pengesahan dan Pengakuan Hutang terhadap Kerajaan Belanda sebagai Undang-Undang.
Nomor
: 5
Tanggal Disahkan
: 31 Januari 1951
Tanggal Diundangkan
: 31 Januari 1951
LN
: 18
TLN
: -
Abstrak
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi