UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBAGIAN TENAGA DOKTER, DOKTER GIGI DAN BIDAN SECARA RASIONIL
- Harus dicegah keadaan, bahwa jumlah dokter, dokter gigi dan bidan, yang menjalankan praktek di sesuatu tempat atau daerah terlampau banyak, apabila dibandingkan dengan di tempat-tempat lain, di mana pemeliharaan kesehatan yang diperlukan sangat kurang. Oleh karena itu dianggap perlu mengadakan peraturan agar tercapai pembagian tenaga dokter, dokter gigi dan bidan di seluruh Indonesia dengan sebaik-baiknya.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 42 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pembagian tenaga dokter, dokter gigi dan bidan di seluruh Indonesia secara rasional. Larangan menjalankan praktek sebagai dokter, dokter gigi atau bidan di sesuatu tempat atau daerah yang oleh Menteri Kesehatan dinyatakan tertutup untuk menjalankan praktek sebagai dokter, dokter gigi atau bidan di sesuatu tempat atau daerah yang oleh Menteri Kesehatan dinyatakan tertutup untuk menjalankan praktek baru bagi dokter,dokter gigi atau bidan, dikarenakan terlampau banyak, apabila dibandingkan dengan di tempat-tempat lain
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan 13 Juli 1951.
- Undang-Undang ini terdiri dari 6 Pasal.
- Penjelasan - hlm.