UNDANG-UNDANG TENTANG MENGATUR TENAGA DOKTER PARTIKULIR DALAM KEADAAN GENTING
- Karena amat kurangnya dokter yang bekerja pada Pemerintah, perlu sangat mengatur tenaga dokter partikelir di waktu timbul keadaan yang genting.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 42 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Tenaga dokter partikelir di waktu timbul keadaan yang genting, ketika terjadi malapetaka alam, wabah atau bencana lain yang hebat, maka dokter partikelir yang belum berusia lima puluh tahun diwajibkan menyediakan diri kepada Menteri agar dipekerjakan di sesuatu tempat yang dipandang perlu oleh Menteri; di tempat itu ia harus menjalankan tugas pekerjaan yang diperintahkan kepadanya oleh atau atas nama Menteri.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan 13 Juli 1951.
- Undang-Undang ini terdiri dari 10 Pasal.
- Penjelasan - hlm.