UNDANG-UNDANG TENTANG PENGHAPUSAN BADAN HUKUM "ALGEMEENE VOLKSCREDIETBANK"
- Penghapusan Badan Hukum “Algemeene Volkscredietbank" dan "Syomin Ginko", diganti dengan "Bank Rakyat Indonesia" yang didirikan sebagai Bank Pemerintah yang mempunyai daerah pekerjaan seluruh Indonesia.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penghapusan badan hukum "Algemeene Volkscredietbank" dan nama yang dipakai selanjutnya adalah "Bank Rakyat Indonesia"
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan 10 September 1951, dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1951.
- Undang-Undang ini terdiri dari 7 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
Bidang
Komisi XI
Status
Diubah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang - No. 14 Tahun 1960 tentang Peubahan Undang-Undang No. 12 Tahun 1951 tentang Penghapusan Badan Hukum Algemene Volkscredietbank