Penetapan Undang-Undang Darurat No.3 th. 1951 tentang menaikkan Jumlah Maksimum Porto dan Bea, sebagai Undang-Undang.
Nomor
: 13
Tanggal Disahkan
: 01 September 1951
Tanggal Diundangkan
: 10 September 1951
LN
: 81
TLN
: -
Abstrak
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi