UNDANG-UNDANG TENTANG PENGGANTIAN PAJAK BUMI DENGAN PAJAK PERALIHAN 1944
- Hingga sekarang penghasilan yang diperoleh dari sawah dan tanah-tanah lainnya, yang dikenakan pajak bumi, dikecualikan dari pengenaan pajak peralihan; berkenaan dengan hal tersebut dipandang dari sudut sistim peraturan pajak, tidak seharusnya diadakan perbedaan antara penghasilan, yang diperoleh dari tanah dan pendapatan dari sumber-sumber lain; pajak bumi yang berlaku untuk sebagian dari Negara Republik Indonesia dan diatur dengan berbagai-bagai ordonansi dan peraturan-peraturan daerah, sehingga menimbulkan tekanan pajak yang tidak sama, tidak dapat dilanjutkan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89, 117 dan 132 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, dan Undang-Undang Darurat No. 36 tahun 1950.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Ordonansi-ordonansi Pajak Bumi dan peraturan-peraturan daerah tidak berlaku lagi, dan diganti dengan Pajak Peralihan 1944.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan 17 September 1951, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1951.
- Undang-Undang ini terdiri dari 4 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
-
Bidang
Komisi XI
Status
Mencabut Peraturan Pemerintah - No. 4 Tahun 1948 tentang Pemberian Kuasa Kepada Menteri Keuangan untuk Memperpanjang Tempo termasuk dalam Pasal 6 ayat 8 “Peraturan Perjalanan Dinas”.
Mencabut UU - No. 1 Tahun 1949 tentang Penggantian Pajak Bumi dengan Pajak Pendapatan.