Penetapan Undang-Undang Darurat Tentang Perubahan Ordonansi Pajak Peralihan 1944, Ordonansi Pajak Upah dan Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 (UU Drt No.37 tahun 1950 seperti ditambah dengan UU Drt No.5 tahun 1951) sebagai Undang-Undang.
Nomor
: 15
Tanggal Disahkan
: 16 September 1951
Tanggal Diundangkan
: 22 September 1951
LN
: 91
TLN
: -
Abstrak
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi