Pemberian Pembebasan Cukai guna Pegawai-pegawai Diplomatik atau Konsuler dari Negeri Asing yang menjalankan Tugasnya dinegeri ini.
Nomor
: 20
Tanggal Disahkan
: 30 Oktober 1951
Tanggal Diundangkan
: 07 Nopember 1951
LN
: 107
TLN
: -
Abstrak
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi