Penyerahan Urusan Penilikan Pilem kepada Kementrian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
Nomor
: 23
Tanggal Disahkan
: 28 Nopember 1951
Tanggal Diundangkan
: 10 Desember 1951
LN
: 119
TLN
: 191
Abstrak
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi