UNDANG-UNDANG TENTANG NASIONALISASI DE JAVASCHE BANK N.V.
- Republik Indonesia sebagai Negara yang merdeka dan berdaulat harus mempunyai bank sentral yang bersifat nasional; untuk menjamin kepentingan umum bank itu harus dimiliki oleh Negara; sampai saat ini De Javasche Bank N.V. sebagai bank sentral bersipat partikelir dan berada di tangan modal asing; untuk mengakhiri kedudukan De Javasche Bank N.V. yang demikian itu lembaga ini harus dinasionalisasi.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 27 dan Pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia; dan Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (8) Persetujuan Keuangan dan Perekonomian pada Konperensi Meja Bundar.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Nasionalisasi De Javasche Bank N.V. Saham-saham dalam modal pangkal dari De Javasche Bank N.V. yang belum dimiliki oleh Republik Indonesia, terhitung mulai berlakunya Undang-undang ini dicabut haknya oleh Republik Indonesia dan pindah menjadi milik penuh dan bebas dari Negara.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 15 Desember 1951.
- Undang-Undang ini terdiri dari 8 Pasal.
- Penjelasan 7 hlm, lampiran 2 hlm