Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukum Termaksud Dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Stbl. 1948 No.141).
Nomor
: 25
Tanggal Disahkan
: 22 Desember 1951
Tanggal Diundangkan
: 31 Desember 1951
LN
: 122
TLN
: 181
Abstrak
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi