Penetapan Undang-Undang Darurat No.22 th.1951 tentang Memperpanjang Waktu Masih Terbukanya Dinas Tahun Anggaran 1950 sebagai UU.
Nomor
: 3
Tanggal Disahkan
: 14 Mei 1952
Tanggal Diundangkan
: 30 Mei 1952
LN
: 37
TLN
: -
Abstrak
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi