Penetapan Undang-Undang Darurat No.36 th. 1950 tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang Darurat dan Ordonantie mengenai masalah-masalah Pajak, dikeluarkan sebelum Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Undang-Undang.
Nomor
: 4
Tanggal Disahkan
: 29 Juli 1952
Tanggal Diundangkan
: 05 Agustus 1952
LN
: 43
TLN
: -
Abstrak
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi