PROFIL UU
Penetapan Undang-Undang Darurat No.36 th. 1950 tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang Darurat dan Ordonantie mengenai masalah-masalah Pajak, dikeluarkan sebelum Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Undang-Undang.
Nomor
4
Tahun
1952

Penetapan Undang-Undang Darurat No.36 th. 1950 tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang Darurat dan Ordonantie mengenai masalah-masalah Pajak, dikeluarkan sebelum Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Undang-Undang.

Nomor
: 4
Tanggal Disahkan
: 29 Juli 1952
Tanggal Diundangkan
: 05 Agustus 1952
LN
: 43
TLN
: -
File
:
Referensi RUU
: