UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS ORDONANSI PAJAK PERSEROAN TAHUN 1925
- Perlu untuk mengadakan suatu perubahan atas Ordonansi Pajak Perseroan tahun 1925 tentang menggunakan bahasa pengantar dalam pembukuan penghutang- pajak.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 dan Pasal 117 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Perubahan dalam Pasal 13 ayat (3) yang harus dibaca: Pembukuan harus diadakan dalam bahasa Indonesia dengan mempergunakan huruf-huruf Latin dan angka-angka yang lazim terpakai.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku diundangkan pada tanggal 12 Agustus 1952.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.
-