Penetapan Undang-Undang Darurat No.39 tahun 1950 tentang Tambahan Pokok Bea (Opsenten) atas Bea-bea Masuk selama tahun 1951, sebagai Undang-Undang.
Nomor
: 10
Tanggal Disahkan
: 11 Agustus 1952
Tanggal Diundangkan
: 21 Agustus 1952
LN
: 55
TLN
: -
Abstrak
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi