Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara Pakistan.
Nomor
: 17
Tanggal Disahkan
: 02 Oktober 1952
Tanggal Diundangkan
: 07 Oktober 1952
LN
: 69
TLN
: -
Abstrak
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi