Penetapan Undang-Undang Darurat No.3 tahun 1950 tentang Pungutan Tambahan Pokok Pajak mengenai Pajak Kekayaan dan Pajak Perseroan tahun 1950, sebagai Undang-undang.
Nomor
: 23
Tanggal Disahkan
: 30 Desember 1952
Tanggal Diundangkan
: 08 Januari 1953
LN
: 88
TLN
: -
Abstrak
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi