PROFIL UU
Pembentukan Kota Sungai Penuh Di Provinsi Jambi
Nomor
25
Tahun
2008

Profil Perkara

No. Perkara
3/PUU-XVIII/2020
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penih di Provinsi Jambi Pasal 13 ayat (4) dan ayat (7) huruf a Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (5), Pasal 28D ayat(1) dan Pasal 28J ayat (2) UUD Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa Pemohon keberatan atas multi tafsir makna ketentuan pasal a quo berkaitan dengan soal pemindahan personel sepanjang diperlukan oleh Pemkot Sungai Penuh, dan soal penyerahan aset miliki Kabupaten Kerinci yang terdapat di wilayah Kota Sungai Penuh, sehingga masih menimbulkan permasalahan hukum
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan