PROFIL UU
Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat.
Nomor
12
Tahun
1969

Profil Perkara

No. Perkara
35/PUU-XVII/2019
Tanggal Registrasi
15 April 2019
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat Penjelasan Umum Paragraf 7 sampai Paragraf 8 bertentangan dengan Pasal 28E ayat (2), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28I ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa Para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya dimana mempersoalkan konstitusionalitas Konsideran UU a quo, karena UU didasarkan pada suatu keputusan yang inkonstitusional yaitu Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA), yang atas dasar bukti yang dimiliki tidak berlangsung sesuai dengan ketentuan New York Agreement tahun 1962.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan