PROFIL UU
Perdagangan
Nomor
7
Tahun
2014

Profil Perkara

No. Perkara
16/PUU-XVII/2019
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 4 ayat (2) huruf d bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 31 ayat (1), ayat (2). ayat (3) dan ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya akibat pasal a quo dimana pasal aquo menjadikan keseluruhan jasa pendidikan sebagai komoditas perdagangan, mengabaikan tujuan pendidikan di Indonesia, pasal aquo menciptakan dualisme sistem pendidikan di Indonesia, pasal aquo memunculkan konflik antara tanggung jawab negara dalam bidang pendidikan dan perdagangan, pasal aquo menjadikan pendidikan dasar sebagai barang privat dan pasal aquo yang membuat pendidikan dasar sebagai barang privat berpotensi melepaskan tanggung jawab negara guna melakukan pembiayaan terhadap pendidikan.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan