Profil Perkara
No. Perkara
24/PUU-XVI/2018
Tanggal Registrasi
19 Maret 2018
Objek Perkara
pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2)
bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 22A, Pasal 22, dan Pasal 28D ayat (1)
Inti Masalah
bahwa menurut Pemohon, Lampiran Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara dan Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara, pada bagian Umum tentang Luas Wilayah Kabupaten Buton Selatan, telah merugikan hak dan/atau kewenangangan konstitusional Pemohon selaku unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar da/atau selaku badan hukum publik sebagaimana diatur dan/atau dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, baik secara spesifik (khusus), maupun secara aktual dan secara potensial.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan