Profil Perkara
No. Perkara
12/PUU-XIII/2015
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
Pasal 5, Pasal 6 ayat (1) s.d. (5), Pasal 7 ayat (1), (2), Pasal 8 ayat (1), (2), Pasal 10, Pasal 12 ayat (1), (3), (4), Pasal 20 (1), (4), Pasal 22, Pasal 23 s.d. Pasal 26 dan Pasal 50
Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut Pemohon tidak adanya kepastian hukum yang adil, Pemohon diharuskan membayar dengan mata uang rupiah, sedangkan yang digunakan perhitungan riil BPIH menggunakan satuan US Dollar, apabila terjadi kemerosotan nilai tukar rupiah terhadap kurs dollar, maka Pemohon akan dirugikan dan harus membayar lebih banyak dari biaya yang sewajarnya.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan