PROFIL UU
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
Nomor
3
Tahun
2015

Profil Perkara

No. Perkara
10/PUU-XV/2016
Tanggal Registrasi
14 Januari 2016
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang APBN Tahun Anggaran 2015 Pasal 23A Bertentangan dengan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945
Inti Masalah
Ketentuan Pasal 23A tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo terkait secara langsung dengan keberadaan dan/atau penampakan PT. Sarana Multi Infrstruktur (PTSMI), maka PTSMI akan menjadi entitas/institusi yang akan menjadi penerima pertama manfaat ekonomi sekaligus penikmat hasil pertama dari ketentuan pasal a quo. Menurut para Pemohon PTSMI telah menginjak hukum RI dan melakukan konspirasi kejahtan korporat yang sistemik, terencana dan masif terhadap seluruh WNI dengan menggunakan utang luar negeri untuk kepentingan bisnis sebuah perusahaan swasta PT. Indonesia Infrasstructure Finance (PTIIF) yang jelas-jelas mayoritas sahamnya dimiliki oleh institusi-institusi asing. Hal ini jelas telah melanggar norma-norma atau prinsip-prinsip penyelenggaraan perekonomian sebagaimana dimaksud Pasal 33 ayat (4) UUD 1945.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan