Profil Perkara
No. Perkara
64/PUU-XVII/2019
Tanggal Registrasi
21 Oktober 2019
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Pasal 83A ayat (1) dan ayat (2)
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5), Pasal 18A ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (4) dan ayat (5) UUD Tahun 1945
Inti Masalah
Bahwa menurut Pemohon pasal aquo tidak memberikan kepastian hukum dan kehilangan aras konstitusionalnya dan aras normatif horizontal pada induk otonomi daerah pada rezim pemerintahan daerah.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan