PROFIL UU
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Nomor
19
Tahun
2016

Profil Perkara

No. Perkara
76/PUU-XIV/2017
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa istilah "antargolongan" dalam Pasal 28 ayat (2) dan 45A ayat (2) UU ITE tersebut telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal a quo tidak jelas batasannya sehingga dalam penerapannya bisa diartikan sangat luas menjadi kelompok apapun yang ada dalam masyarakat baik yang bersifat formal maupun non formal. karena ketidakjelasan batasannya istilah "antargolongan" sudah beberapa kali aktivis yang mengeluarkan pendapat berupa kritik kepada pemerintah melalui media sosial dilaporkan telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan 45A ayat (2) UU ITE.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan