Profil Perkara
No. Perkara
66/PUU-XVII/2019
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
bertentangan dengan Pasal 3 dan Pasal 20 UUD Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa pembentukan UU Perubahan Ketiga UUMD3 dibentuk secara tidak transparan/terbuka, adil, jujur dan bertanggung jawab untuk kepentingan rakyat, mrlainkan lebih didasarkan pada adanya kepentingan politik. Sehingga tindakan DPR RI telah mencederai mandat atau kepercayaan yang telah diberikan oleh Para Pemohon. Dan pembentukan UU Perubahan Ketiga UUMD3 melanggar prosedur dan tata cara yang telah ditentukan dan diatur dalam Tatib DPR RI dan rancangan UU Perubahan Ketiga UUMD3 tidak dimuat dalam Prolegnas 2015-2019 maupun Prolegnas Prioritas Tahun 2019.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan