Profil Perkara
No. Perkara
27/PUU-XIX/2021
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaa Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara
Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20 ayat (1) huruf a, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 46, Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal 77, Pasal 78,
Inti Masalah
Bahwa Pasal 4 ayat (2) UU a quo yang mengatur jenis-jenis “Ancaman” disharmoni dengan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Bahwa Pasal 17, Pasal 28, Pasal 66 ayat (2), Pasal 79, Pasal 81 dan Pasal 82 UU a quo menyebabkan kaburnya makna kekuatan utama dan kekuatan pendukung yang ditentukan Pasal 30 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Bahwa Pasal 18, Pasal 66 ayat (1), Pasal 77, pasal 78, dan Pasal 79 UU a quo bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 28E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dalam kaitannya dengan prinsip Conscientious Objection. Bahwa Pasal 46 UU a quo membedakan warga negara pada umumnya dan telah bertentangan dengan prinsip-prinsip persamaan di muka hukum. Bahwa Pasal 75 UU a quo bertentangan dengan prinsip pembagian urusan kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan