Profil Perkara
No. Perkara
1/PUU-XXI/2023
Tanggal Registrasi
04 Januari 2023
Objek Perkara
Pasal 433 ayat (3), Pasal 434 ayat (2), dan Pasal 509 huruf a dan b UU KUHP
Inti Masalah
a. Pemohon sebagai seorang yang pernah menggugat Grab Indonesia ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akibat perubahan syarat dan ketentuan reward dari challenge (tantangan) Grab indonesia, sehingga Pemohon tidak kunjung memperoleh hadiah/reward yang dijanjikan. Oleh karena gugatan Pemohon tersebut media meliput sengketa hukum reward antara Pemohon dengan Grab Indonesia. Hingga pada akhirnya gugatan tersebut oleh pengadilan tingkat pertama dalam putusannya memutus permohonan gugatan Pemohon tidak dapat diterima, selain itu putusan tersebut telah Inkracht Van Gewijsde.
b. Selain itu, terhadap Pasal 509 huruf a dan b UU KUHP, Pemohon berencana untuk dapat berperkara dalam ranah perdata di kemudian hari, sehingga Pemohon merasa memiliki legal standing menguji Pasal 509 huruf a dan b UU KUHP
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan