PROFIL UU
Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, Dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu
Nomor
3
Tahun
2003

Profil Perkara

No. Perkara
112/PUU-X/2012
Tanggal Registrasi
07 Nopember 2012
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu. Pasal 4 huruf d dan e. Pasal 5 huruf g, Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2) dan (3) Bertentangan dengan UUD 1945
Inti Masalah
Ketentuan pasal-pasal a quo tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena menurut para Pemohon sejak awal pembentukannya telah melanggar prosedur (cacat hukum), maka pada tataran implementasi di lapangan terkait dengan batas wilayah antar kabupaten yang dibentuknya belum dilaksanakan baik oleh Pemda maupun Mendagri, hal ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum.Dalam UU a quo telah mengusik rasa keadilan warga negaranya dimana pemekaran wilayah induk jauh lebih kecil dari wilayah yang dibentuknya, pembagian luas wilayah ini tidaklah proporsional, karena pembagian luas wilayah Bengkulu Selatan sebagai kabupaten induk tidak sampai setengah dari masing-masing wilayah yang dibentuknya atau sekitar 19,93% saja luas yang tersisa atau sekitar 80,07% wilayah yang terlepas dari kabupaten induk, sehingga dianggap oleh para Pemohon telah mencederai rasa keadilan masyarakat dan bertentangan dengan UUD 1945.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan