PROFIL UU
Perkebunan
Nomor
18
Tahun
2004

Profil Perkara

No. Perkara
55/PUU-VIII/2010
Tanggal Registrasi
22 September 2010
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan Pasal 21 jo Pasal 47 ayat (1) dan (2) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Ketentuan Pasal 21 jo Pasal 47 ayat (1) dan (2) dirumuskan secara samar-samar dan tidak secara jelas dan rinci mengenai perbuatan yang dikualifikasi sebagai tindak pidana, serta pengertiannya terlalu luas dan rumit, sehingga berpotensi disalahgunakan oleh penguasa dan perusahaan perkebunan, karena pasal tersebut bersifat lentur, subjektif dan sangat tergantung interpretasi penguasa. Oleh karenanya berpotensi dan secara faktual menimbulkan ketidakpastian hukuman melanggar hak asasi para Pemohon.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan