Profil Perkara
No. Perkara
010/PUU-I/2003
Tanggal Registrasi
15 Oktober 2003
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Siak, Karimun, Natuna, Kuantan Sengingi dan Kota Batam, Pasal 4 ayat (1) huruf d, Pasal 4 ayat (2).
Inti Masalah
Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d dan Pasal 4 ayat (2) yang memasukkan tiga desa menjadi wilayah Kabupaten Rokan Hulu dianggap melanggar Pasal 18 UUD 1945 dan merugikan Pemohon karena mengurangi luas wilayah pemerintah Pemohon. Ketentuan ini juga dianggap tidak menghormati kesatuan MHA sehingga menimbulkan dampak negatif berupa tindakan kekerasan.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan