PROFIL UU
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Pemberlakuan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberlakuan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Pada Peristiwa Peledakan Bom Di Bali Tanggal 12 Oktober 2002 Menjadi Undang-undang
Nomor
16
Tahun
2003

Profil Perkara

No. Perkara
013/PUU-I/2003
Tanggal Registrasi
15 Oktober 2003
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Inti Masalah
UU No. 16 Tahun 2003 yang memberlakukan UU Teorisme secara berlaku surut dianggap Pemohon bertentangan dengan UUD 1945 yang menentang asas retroaktif dan dianggap melanggar hak asasi manusia
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan