PROFIL UU
Badan Usaha Milik Negara
Nomor
19
Tahun
2003

Profil Perkara

No. Perkara
61/PUU-XVIII/2020
Tanggal Registrasi
17 Juli 2020
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara Pasal 77 huruf c dan huruf d bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa pasal a quo sepanjang kata "Persero" tidak diartikan sebagai "Persero dan Perusahaan milik Persero/Anak Perusahaan Persero", yang dipermasalahkan para Pemohon adalah tentang dapat tidaknya dilakukan privatisasi terhadap "Persero dan Perusahaan Milik Persero/Anak Perusahaan Persero" dalam UU a quo.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan