PROFIL UU
Pembentukan Kabupaten Lingga di Provinsi Kepulauan Riau
Nomor
31
Tahun
2003

Profil Perkara

No. Perkara
32/PUU-X/2012
Tanggal Registrasi
21 Maret 2012
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga di Provinsi Kepulauan Riau Pasal 5 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18, Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (1) telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena adanya ketidakjelasan batas wilayah antara Provinsi jambi dengan Provinsi Kepulauan Riau, terutama antara batas wilayah Kabupaten Tanjung jabung Timur Provinsi Jambi dengan Kabupaten Lingga Provinsi Kepri. Ketidakjelasan batas wilayah itu muncul akibat penyusunan UU No. 31 Tahun 2003 yang mengabaikan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam UU No. 10 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang-Undangan.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan