Profil Perkara
No. Perkara
123/PUU-VII/2009
Tanggal Registrasi
28 September 2009
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku Pasal 7 Ayat (4) dan Penjelasannya, sepanjang yang menyangkut Lampiran II tentang Wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Inti Masalah
Ketentuan Pasal 7 Ayat (4) dan Penjelasan tersebut diatas dianggap oleh Pemohon telah merugikan hak konstitusionalnya, karena : 1) telah terjadinya pelanggaran terhadap prinsip negara hukum, 2) terjadinya penentuan batas daerah berdasarkan gambar Lampiran yang keberadaannya tidak mengindahkan ketentuan dalam batang tubuh undang-undang, 3) telah membuat penafsiran, kebijakan dan kegiatan yang bertentangan ketentuan pasal dalam batang tubuh yang pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum bagi berjalannya pemerintahan maupun bagi warga masyarakat.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan